Senin, 31 Juli 2017

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai “Jalan Lurus”

Jalan Berliku
Memperkenalkan SPMI sebagai sebuah sistem penjaminan mutu internal di perguruan tinggi tidaklah mudah di kala banyak perguruan tinggi yang kadung berjalan dengan standar mereka sendiri atau standar dari luar negeri seperti ISO. Berbagai pertanyaan yang belum terjawab dan kesimpang-siuran informasi kerap membuat perguruan tinggi galau dan merasa tidak ada jalan keluar, di satu sisi ingin memenuhi aturan pemerintah sesuai UU Dikti sementara di sisi lain business process di perguruan tinggi sudah berjalan dengan standar yang sudah ada. Apalagi kalau sudah menyangkut akreditasi, perguruan tinggi selama ini lebih pragmatis lagi, memilih jalan pintas dengan pelatihan pengisian “borang” akreditasi hanya saat akan melakukan re-akreditasi dengan aneka jalan pintasnya, setelah itu perguruan tinggi “tidur” sampai waktunya mau akreditasi lagi.


Dimana Ada Kemauan Pasti Ada Jalan
Sesungguhnya perguruan tinggi tidaklah perlu bingung mengimplementasikan SPMI sementara perguruan tinggi sudah memiliki standar seperti ISO atau standar dari BAN-PT atau standard lainnya, perguruan tinggi tinggal menjadikan SN Dikti sebagai standar minimal dan ditambah dengan standar yang lain yang dibutuhkan sesuai dengan visi misi perguruan tinggi masing-masing. Standar baru inilah yang selanjutnya ditetapkan dan digunakan perguruan tinggi yang dikenal sebagai Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi (sebut saja standar internal). Nah, SPMI sebagai sebuah sistem penjaminan mutu internal mempergunakan standar internal ini dalam menjalankan siklus hidupnya, P(enetapan)P(elaksanaan)E(valuasi)P(engendalian)P(eningkatan). Tidaklah sulit, namun di lapangan masih banyak kebingungan terkait macam-macam standar yang ada, apalagi kalau melihat perbedaan standar yang dipakai waktu akreditasi. “Kami bingung, pakai standar yang mana?”, kalimat ini yang sering terdengar saat diseminasi ataupun pelatihan SPMI.



SPMI = Jalan Lurus Bagi PT
Sebagai sebuah sistem, SPMI layak disebut satu-satunya mazhab penjaminan mutu internal (IQA, internal Quality Assurance) yang seharusnya dianut dan dipergunakan di perguruan tinggi kita. Bagi perguruan tinggi yang sudah mapan seperti UGM, ITB, dan lainnya, SPMI sebagai sebuah sistem bisa jadi sudah melebur dan kasat mata karena jaminan mutu sudah melekat dalam aneka aktivitas pergururan tingginya. Bisa jadi bermacam standar digunakan dalam rangka menaikkan mutu perguruan tingginya, apalagi kalau disesuaikan dengan visi misi perguruan tinggi, misalnya menuju world class university. Namun bagi perguruan tinggi yang masih merangkak dan berusaha menemukan jalan menuju budaya mutu, maka SPMI masih perlu diwujudkan dalam bentuk yang maujud, ada bentuk amalannya. Petunjuk-petunjuk di dokumen SPMI mulai dari dokumen kebijakan, dokumen standar, dokumen manual dan bahkan aneka formulir masih sangat diperlukan dalam membimbing perguruan tinggi untuk melewati tahap demi tahap siklus hidup SPMI yaitu PPEPP. Pendek kata ibarat sebuah jalan, SPMI adalah shirathal mustaqim bagi perguruan tinggi agar selamat dan sampai di tujuan sesuai dengan visi misi perguruan tingginya. Jalan lurus agar perguruan tinggi mendapatkan nikmat-nikmat seperti nikmat yang telah direngkuh perguruan tinggi lain dan bukan azab seperti yang ditimpakan pada perguruan tinggi yang hidup segan dan matipun tak mau. (Masluhin Hajaz, Kasi Revitalisasi Program, Penjamu- Belmawa)

6 komentar:

  1. Satuju pisan pa Hajaz....shirathal mustaqim....πŸ‘πŸ‘πŸ‘

    BalasHapus
  2. Satuju pisan pa Hajaz....shirathal mustaqim....πŸ‘πŸ‘πŸ‘

    BalasHapus
  3. Keren pak Hajaz...InshaAllah shirathal mustaqiem...

    BalasHapus
  4. Keren pak Hajaz...InshaAllah shirathal mustaqiem...

    BalasHapus
  5. Luar biasa Bapak. Salam kenal dari STIE Perbanas Surabaya.

    BalasHapus
  6. Mantap Pak Hajaz. Setuju sekali.

    Salam hormat.
    Meita-UTama

    BalasHapus